Senin, 28 April 2014



Cyber Crime

Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984.1

Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.

Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”.2   The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online communication takes place”.3

Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Bruce Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur.4

Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain. Collin Barry C. menjelaskan istilah cybercrime sebagai berikut :

“Term “cyber-crime” is young and created by combination of two words:cyber and crime. The term “cyber” means the cyber-space (terms “virtual space”,“virtual world” are used more often in literature) and means (according to thedefinition in “New hacker vocabulary” by Eric S. Raymond) the informational space modeled through computer, in which defined types of objects or symbolimages of information exist – the place where computer programs work and data is processed”.5


Computer crime dan cybercrime merupakan 2 (dua) istilah yang berbeda sebagaimana dikatakan oleh Nazura Abdul Manap sebagai berikut: “Defined broadly, “computer crime” could reasonably include a widevariety of criminal offences, activities or issues. It also known as a crime committedusing a computer as a tool and it involves direct contact between the criminal and the computer…..There is no Internet line involved, or only limited networking used such as the Local Area Network (LAN). Whereas, cyber-crimes are crimes committed virtually through Internet online. This means that the crimes committed could extend to other countries… Anyway, it causes no harm to refer computer crimes as cyber-crimes or vise versa, since they have same impact in law.” 6


Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan cracker. Berdasarkan catatan Robert H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist, hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12 Agustus  1995  terhadap Crackers  Move  Page.   Berdasarkan  catatan  itu  pula,  situs pemerintah Indonesia pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.7



DAFTAR PUSTAKA

·         1William Gibson, 1984, Neuromancer, New York:Ace, hal. 51, dikutip dari Agus Raharjo, op.cit., hal.92-93.
·         2http://dictionary.cambridge.org  
·         3http://www.bartleby.com. 
·         4Bruce Sterling, 1990, The Hacker Crackdown, Law and Disorder on the electronic Frontier,
·         Massmarket Paperback, electronic version available at http://www.lysator.liu.se/etexts/hacker
·         5Collin Barry C., 1996, The Future of CyberTerrorism, Proceedings of 11th Annual InternationaSymposium on Criminal Justice Issues. The University of Illinois at Chicago, dikutip daVladimir Golubev, cyber-crime and legal problems of usage network the INTERNET.
·         6Nazura Abdul Manap, Cyber-crimes: Problems and Solutions Under Malaysian Law, maseminar nasional Money Laundering dan Cybercrime dalam Perspektif Penegakan Hukum didiselenggarakan oleh Lab. Hukum Pidana FH Univ. Surabaya, 24 Februari 2001, hal.3.
·         7Agus Raharjo, op. cit., hal. 35-39.
      http://azamul.files.wordpress.com/2007/06/thesis-cybercrime-di-indonesia.pdf 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar