Cyber
Crime
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet
telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas
virtual.
Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William
Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984.1
Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan
dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry
Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata
merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus
mutakhir. Cambridge Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace
sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits
where you can meet people and discover information about any subject”.2 The American Heritage
Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan
cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which
online communication takes place”.3
Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang
tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Bruce Sterling
mendefinisikan cyberspace sebagai the ‘place’ where a telephone
conversation appears to occur.4
Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan
komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang
dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain. Collin
Barry C. menjelaskan istilah cybercrime sebagai berikut :
“Term “cyber-crime” is young and created by combination of two
words:cyber and crime. The term “cyber” means the cyber-space (terms “virtual
space”,“virtual world” are used more often in literature) and means (according
to thedefinition in “New hacker vocabulary” by Eric S. Raymond) the
informational space modeled through computer, in which defined types of objects
or symbolimages of information exist – the place where computer programs work
and data is processed”.5
Computer crime dan cybercrime merupakan
2 (dua) istilah yang berbeda sebagaimana dikatakan oleh Nazura Abdul Manap
sebagai berikut: “Defined broadly, “computer crime” could reasonably include
a widevariety of criminal offences, activities or issues. It also known as a
crime committedusing a computer as a tool and it involves direct contact
between the criminal and the computer…..There
is no Internet line involved, or only limited networking used such as the Local Area Network (LAN). Whereas, cyber-crimes
are crimes committed virtually through
Internet online. This means that the crimes committed could extend to other countries… Anyway, it causes no harm
to refer computer crimes as
cyber-crimes or vise versa, since they have same impact in law.” 6
Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh
seseorang yang sering disebut dengan cracker. Berdasarkan catatan Robert
H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist, hacking yang dilakukan oleh cracker
pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12
Agustus 1995 terhadap Crackers Move
Page. Berdasarkan catatan
itu pula, situs pemerintah Indonesia pertama kali
mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.7
DAFTAR
PUSTAKA
·
1William Gibson, 1984,
Neuromancer, New York:Ace, hal. 51, dikutip dari Agus Raharjo, op.cit.,
hal.92-93.
·
2http://dictionary.cambridge.org
·
3http://www.bartleby.com.
·
4Bruce Sterling, 1990, The
Hacker Crackdown, Law and Disorder on the electronic Frontier,
·
Massmarket Paperback, electronic version available at http://www.lysator.liu.se/etexts/hacker
·
5Collin Barry C.,
1996, The Future of CyberTerrorism, Proceedings of 11th Annual
InternationaSymposium on Criminal Justice Issues. The University of Illinois at
Chicago, dikutip daVladimir Golubev, cyber-crime and legal problems of usage
network the INTERNET.
·
6Nazura Abdul Manap, Cyber-crimes:
Problems and Solutions Under Malaysian Law, maseminar nasional Money
Laundering dan Cybercrime dalam Perspektif Penegakan Hukum didiselenggarakan
oleh Lab. Hukum Pidana FH Univ. Surabaya, 24 Februari 2001, hal.3.
·
7Agus Raharjo,
op. cit., hal. 35-39.
http://azamul.files.wordpress.com/2007/06/thesis-cybercrime-di-indonesia.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar