Minggu, 19 April 2015

Kliring dan RTGS

KLIRING
Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral.
Lalu  lintas  pembayaran  giral  adalah,  suatu  proses  kegiatan  bayar  membayar  dengan  waktat  atau  nota  kliring,  yang  dilakukan  dengan  cara  saling  memperhitungkan  diantara  bank-bank,  baik  atas  beban  maupun  untuk  keuntungan  nasabah  ybs.
Giral  adalah  simpanan  dari  pihak  ketiga  kepada  bank  yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  surat  perintah  pembayaran  lainnya,  atau dengan  cara  pemindah  bukuan.
“Peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.”

Peserta Kliring:
Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam:
·         Peserta  langsung,  yaitu:  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  BI. Contoh:  Bank  Retail,  Bank  Devisa
·         Peserta  tidak  langsung,  yaitu:  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring. Contoh:  BPR

Warkat / Nota kliring
Adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti: cek, bilyet  giro, wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk, bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank, nota  kredit,  dan surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  (BI)

Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan:
·         Ber valuta  Rupiah
·         Bernilai  nominal  penuh
·         Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
·         Telah  dibubuhi  cap  kliring




RTGS
RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.




http://keuanganlsm.com/kliring-dan-rtgs/#sthash.3FJWRWcy.dpuf

Senin, 23 Maret 2015

Etika dan Profesionalisme TSI (Teknologi Sistem Informasi)



Secara umum ciri-ciri profesionalisme pada bidang informasi teknologi ( IT ) adalah :


  •  Memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidang pekerjaan IT
  •  Memiliki wawasan yang luas.
  • Memiiliki kemampuan dalam analisa dan tanggap terhadap masalah yang terjadi.
  • Mampu berkerjasama dan dapat menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan kerja
  • Dapat menjaga kerahasian dari sebuah data dan informasi
  • Dapat menjunjung tinggi kode etik dan displin etika.



Etika dan Profesionalisme TSI

     Pengertian dari etika dan profesionalisme TSI adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan teknologi sistem informasi di lingkungannya. sebagai pekerja teknologi informasi yang memiliki aturan aturan serta sikap dan tingkahlaku dalam pengoperasian teknologi informasi.



Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan?

     Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme adalah agar dalam sebuah pekerjaan yang membutuhkan sikap dan tanggung jawab,manusia lebih baik saat mengetahui aturan aturan yang harus dipenuhi sehingga Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dapat membuat seorang menjadi pribadi yang mengetahui apa tanggung jawab dan sikap yang bernar yang harus ia ambil dan putuskan. profesionalisme juga membuat seseorang menjadi paham benar apa yang harus dikerjakan dan mendidik untuk menjadi manusia yang berkulitas. 



Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar seseorang dapat :

  • Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu          sendiri.
  •  Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
  •  Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.


Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi :

  • Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  • Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
  • Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
  • Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  • Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
     Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.



Kapan menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?

     Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:

  • Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
  • Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
  • Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  •  Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
  • Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.'

 
Siapa pengguna Etika dan Profesionalisme TSI?

     Pengguna etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika seperti yang telah dijelaskan di atas.



Tujuan digunakannya Etika dalam Teknologi Sistem Informasi

  • Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  •  Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
  • Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.



Penerapkan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

     Penerapa Etika dan profesionalitas teknologi sistem informasi Harus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam Teknologi Sistem Informasi seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setiap orang yang hendak menggunakan teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan etika dan profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, sehingga pengguna etika dan profesionalisme Teknologi Sistem Informasi ini tentunya adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan dan telah menggunakan Teknologi Sistem Informasi untuk menghindari adanya isu-isu etika dalam pemanfaatan TI.Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab moral untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di setiap kesempatan dantempat khususnya tempat kita bekerja. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi.

sumber : 
 

Kamis, 29 Mei 2014

sopskil





Data Kelahiran dan Kematian Penduduk
Provinsi DKI Jakarta
Tahun 2011

































                Jumlah kelahiran terbanyak terbanyak di provinsi DKI Jakarta terdapat di wilayah Jakarta Timur, sedangkan jumlah kematiannya terdapat di Jakarta Timur juga. Jumlah kematian dan kelahiran terbanyak terdapat di Kepulauan Seribu. Dan juga dapat dikatakan jumlah kematian lebih banyak dari pada jumah kelahiran.






Grafik Pertumbuhan Penduduk Kota Banjarmasin Tahun 1999-2008





          Pertumbuhan penduduk kota Banjarmasin dari tahun ke tahun naik, tetapi kenaikan yang paling signifikan terjadi pada tahun 2003 yang berjumlah 26.498 jiwa. Pada tahun 2008 kenaikan paling tinggi yaitu 627.245 jiwa.kesimpulan yang saya dapat kenaikan paling sedikit terjadi pada tahun 1999.




sumber : 
http://geosferku.blogspot.com/2010/11/proyeksi-jumlah-penduduk-kota.html
http://www.jakarta.go.id/web/bankdata/listings/details/2252