KLIRING
Kliring  adalah 
suatu  tata  cara 
perhitungan  utang  piutang 
dalam  bentuk  surat-surat 
dagang  dan  surat-surat 
berharga  dari  suatu 
bank  terhadap  bank 
lainnya,  dengan  maksud 
agar  penyelesaiannya  dapat 
terselenggara  dengan  mudah dan 
aman,  serta  untuk 
memperluas  dan  memperlancar 
lalu  lintas  pembayaran 
giral.
Lalu 
lintas  pembayaran  giral 
adalah,  suatu  proses 
kegiatan  bayar  membayar 
dengan  waktat  atau 
nota  kliring,  yang 
dilakukan  dengan  cara 
saling  memperhitungkan  diantara 
bank-bank,  baik  atas 
beban  maupun  untuk 
keuntungan  nasabah  ybs.
Giral  adalah 
simpanan  dari  pihak 
ketiga  kepada  bank 
yang  penarikannya  dapat 
dilakukan  setiap  saat 
dengan  menggunakan  cek, 
surat  perintah  pembayaran 
lainnya,  atau dengan  cara 
pemindah  bukuan.
“Peserta RTGS harus meyakinkan bahwa
saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer
ke peserta RTGS lainnya.”
Peserta Kliring:
Peserta  kliring  dapat 
dibedakan  menjadi  dua 
macam:
·        
Peserta  langsung, 
yaitu:  bank-bank  yang sudah 
tercatat  sebagai  peserta 
kliring  dan  dapat 
memperhitungkan  warkat  atau 
notanya  secara  langsung 
dengan  B I  atau 
melalui  PT  Trans 
Warkat  sebagai  perantara 
dengan  BI. Contoh:  Bank  Retail,  Bank 
Devisa
·        
Peserta  tidak 
langsung,  yaitu:  bank-bank 
yang  belum  terdaftar 
sebagai  peserta  kliring 
akan  tetapi  mengikuti 
kegiatan  kliring  melaui 
bank  yang  telah 
terdaftar  sebagai  peserta 
kliring. Contoh:  BPR
Warkat / Nota kliring
Adalah  alat 
atau  sarana  yang 
digunakan  dalam  lalu 
lintas  pembayaran  giral, 
yaitu  surat  berharga 
atau  surat  dagang 
seperti: cek, bilyet  giro,
wesel  bank  untuk 
trasfer  atau  wesel 
unjuk, bukti-bukti  penerimaan  transfer 
dari  bank-bank, nota  kredit, 
dan surat-surat  lainnya  yang 
disetujui  oleh  penyelenggara 
(BI)
Syarat-syarat  warkat 
yang  dapat  dikliringkan:
·        
Ber
valuta  Rupiah
·        
Bernilai  nominal 
penuh
·        
Telah  jatuh 
tempo  pada  saat 
dikliringkan  dan
·        
Telah  dibubuhi  cap 
kliring
RTGS
RTGS (Real-Time Gross Settlement).
Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran
yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan
bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat
di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah
pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim
melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat
pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal
ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil,
transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada
peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan
saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan
untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan
bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan
transfer ke peserta RTGS lainnya.
http://keuanganlsm.com/kliring-dan-rtgs/#sthash.3FJWRWcy.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar