KLIRING
Kliring adalah
suatu tata cara
perhitungan utang piutang
dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat
berharga dari suatu
bank terhadap bank
lainnya, dengan maksud
agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral.
Lalu
lintas pembayaran giral
adalah, suatu proses
kegiatan bayar membayar
dengan waktat atau
nota kliring, yang
dilakukan dengan cara
saling memperhitungkan diantara
bank-bank, baik atas
beban maupun untuk
keuntungan nasabah ybs.
Giral adalah
simpanan dari pihak
ketiga kepada bank
yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek,
surat perintah pembayaran
lainnya, atau dengan cara
pemindah bukuan.
“Peserta RTGS harus meyakinkan bahwa
saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer
ke peserta RTGS lainnya.”
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat
dibedakan menjadi dua
macam:
·
Peserta langsung,
yaitu: bank-bank yang sudah
tercatat sebagai peserta
kliring dan dapat
memperhitungkan warkat atau
notanya secara langsung
dengan B I atau
melalui PT Trans
Warkat sebagai perantara
dengan BI. Contoh: Bank Retail, Bank
Devisa
·
Peserta tidak
langsung, yaitu: bank-bank
yang belum terdaftar
sebagai peserta kliring
akan tetapi mengikuti
kegiatan kliring melaui
bank yang telah
terdaftar sebagai peserta
kliring. Contoh: BPR
Warkat / Nota kliring
Adalah alat
atau sarana yang
digunakan dalam lalu
lintas pembayaran giral,
yaitu surat berharga
atau surat dagang
seperti: cek, bilyet giro,
wesel bank untuk
trasfer atau wesel
unjuk, bukti-bukti penerimaan transfer
dari bank-bank, nota kredit,
dan surat-surat lainnya yang
disetujui oleh penyelenggara
(BI)
Syarat-syarat warkat
yang dapat dikliringkan:
·
Ber
valuta Rupiah
·
Bernilai nominal
penuh
·
Telah jatuh
tempo pada saat
dikliringkan dan
·
Telah dibubuhi cap
kliring
RTGS
RTGS (Real-Time Gross Settlement).
Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran
yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan
bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat
di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah
pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim
melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat
pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal
ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil,
transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada
peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan
saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan
untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan
bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan
transfer ke peserta RTGS lainnya.
http://keuanganlsm.com/kliring-dan-rtgs/#sthash.3FJWRWcy.dpuf